Saya membutuhkan sejumlah uang dan saya berencana menggadaikan BPKB kendaraan bermotor saya ke tempat pegadaian dengan uang sebesar Rp4.000.000; dan saya membayarnya dengan dicicil 10X cicilan sebesar Rp 425.000. Apakah ini termasuk riba dan apakah uang itu termasuk haram bagi saya?
Pertama, hakikat transaksi gadai adalah utang piutang. Hanya saja, pihak kreditor mempersyaratkan adanya barang gadai, sebagai jaminan kepercayaan atas utang yang dikucurkan.
Allah berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh kreditor).” (QS. Al-Baqarah: 283).
Kedua, Barang gadai, walaupun di tangan kreditor, hakikatnya tetap menjadi milik orang yang berutang (debitor). Status kepemilikannya tidak berpindah hanya karena digadaikan. Karena barang gadai hanya sebagai jaminan keamanan utang.
Ketiga, Karena hakikat gadai adalah utang piutang, maka tidak boleh ada kesepakatan di awal atau selama masa pelunasan untuk memberikan bunga ketika pelunasan utang. Pihak peminjam (debitor) hanya berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjamkan senilai yang dia terima. Lebih dari itu, terhitung riba.
Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keempat, kaum muslimin yang sedang butuh dana, tidak boleh menggadaikan barangnya ke lembaga yang mempersyaratkan riba apapun namanya, baik bank maupun pegadaian. Karena nasabah yang meminjam uang dan dia sepakat akan memberikan bunga kepada bank atau pegadaian, dia temasuk memberi makan orang lain dengan riba.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang (diantaranya): pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Dalam riwayat Baihaqi (as-Sunan as-Shugra, 1871) terdapat tambahan:
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.”
Siapakah pemberi makan riba?
Dalam Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan:
وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ
“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambil riba itu. (Aunul Ma’bud, 9:130)
Kelima, Solusi sementara yang bisa ditawarkan, cari orang dermawan yang paham syariat di lingkungan Anda, dan Anda bisa meminjam uang kepadanya tanpa ada syarat bunga atau tambahan apapun. Sebagai jaminan kepercayaan, jadikan barang Anda yang nilainya lebih mahal sebagai barang gadai. Semoga Allah memberikan keberkahan untuk transaksi ini.
NB:
NB:
1- Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau susah untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
2. Barang gadai, walaupun dia digadaikan, maka dia tetap merupakan milik orang yang berhutang. Kepemilikannya tidak berubah hanya karena dia digadaikan.
3. Karenanya kepemilikannya tidak berpindah, maka pemilik uang tidak boleh memanfaatkan barang gadai karena itu bukanlah haknya, bahkan itu termasuk riba. Karena dia meminjamkan uang lalu dia memetik manfaat dengan menggunakan barang gadai tersebut.
4. Jika barang gadai butuh pembiayaan -misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam as-sunnah) maka:
Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.
Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan.
Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.
Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan.
5. Barang yang dijadikan boleh apa saja selama bernilai, dan nilainya tidak mesti lebih tinggi dibandingkan hutang. Dan yang diserahkan kepada pemilik uang, bisa barangnya dan bisa juga wakil dari barangnya, misalnya BPKB pada kendaraan.
6- Jika pemilik barang gadai tidak bisa melunasi hutangnya sampai pada waktu yang telah disepakati, maka barang tersebut tidak langsung dimiliki oleh pemberi hutang, karena itu merupakan perbuatan zhalim.
Maka dalam hal ini ada dua jalan keluar:
1. Pemilik uang menambah tempo pembayaran.
2. Barang gadai tadi dijual. Jika harga jualnya lebih tinggi dari hutangnya, maka sisa uangnya harus dikembalikan kepada pemilik barang gadai. Dan jika nilainya kurang maka pemilik barang gadai tetap wajib melunasi.
Maka dalam hal ini ada dua jalan keluar:
1. Pemilik uang menambah tempo pembayaran.
2. Barang gadai tadi dijual. Jika harga jualnya lebih tinggi dari hutangnya, maka sisa uangnya harus dikembalikan kepada pemilik barang gadai. Dan jika nilainya kurang maka pemilik barang gadai tetap wajib melunasi.
7- Jika pemilik uang menyimpan barang gadai tersebut di rumahnya dan dia yang menanggungnya, maka dia bisa meminta biaya penitipan kepada pemilik barang tersebut, yang besarnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Reff:https://konsultasisyariah.com/14107-hukum-gadai-bpkb.html
https://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/03/hukum-gadai-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar